Sabtu, 4 Oktober 2025

Mutasi dan Promosi di TNI

Danjen Kopassus hingga Kapus Perhubungan Angkatan Darat, Inilah Nama 24 Perwira AD yang Naik Pangkat

Dari 24 Pati TNI AD yang naik pangkat, satu orang kini resmi menyandang bintang 3 atau Letnan Jenderal, yakni eks Pangdam IV/Diponegoro Letjen Rudiant

Puspen TNI/Puspen TNI
Logo Mabes TNI 

23. Waorjen Babinkum TNI Brigjen Andrey Satwika Yogaswara.

24. Waasrenum Panglima TNI Brigjen Putranto Gatot Sri Handoyo.

Kadispenad: Pimpinan TNI AD Larang Keras Prajurit dan Satuan Minta THR Lebaran

Menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan bahwa pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran.

Tatang mengatakan Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para Komandan Satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapapun dengan alasan apapun.

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” tegas Tatang dalam keterangannya di Madispenad Jakarta pada Rabu (27/4/2022).

Baca juga: TNI AD Minta Maaf, Bakal Sanksi Danramil Jayapura Utara yang Minta Bantuan Minuman ke Warung Makan

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Nikel Ilegal di Teluk Lasolo Sulawesi Tenggara

Atas nama TNI AD, Tatang juga menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” kata Tatang.

Diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Darat akan memberi sanksi oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menjawab terkait beredarnya Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara di medsos yang berisi permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara. TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara, dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," kata Tatang ketika dikonfirmaasi pada Rabu (27/4/2022).

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Baca juga: Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok

Ia mengatakan surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

Selaku atasan, lanjut dia Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara.

Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut, kata dia, TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved