Minggu, 5 Oktober 2025

Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.

Tangkapan layar dari YouTube Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker menjelaskan, salah satu aturan terbaru yang terdapat dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 adalah bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, dapat melakukan klaim manfaat JHT sebelum usia 56 tahun.

"Bagi peserta yang mungundurkan diri dan peserta yang terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," jelas Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers, Kamis (28/4/2022), hari ini.

"Sehingga peserta tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk melakukan klaim JHT," tambahnya.

Lalu, bagaimana aturan terbaru JHT di dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022?

Baca juga: Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022

Baca juga: Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana

Aturan Terbaru JHT

Dikutip dari jdih.kemnaker.go.id, berikut aturan terbaru JHT di Permenaker No.4 Tahun 2022:

Program JHT terdiri atas:

a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan

b. Peserta bukan penerima upah.

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara:

a. Pekerja pada perusahaan;

b. pekerja pada orang perseorangan;

c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved