OTT KPK di Kabupaten Bogor
Muncul Video Detik-detik Bupati Bogor Ade Yasin akan Dijemput Penyidik KPK, Terdengar Percakapan
Dalam video itu terdengar percakapan laki-laki yang diduga petugas KPK dan seorang perempuan yang diduga Nadia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadia Hasna Humaira mengunggah sebuah rekaman video di instagram diduga terkait percakapan dengan penyidik KPK saat mendatangi ibunya.
Nadia adalah putri Bupati Bogor Ade Yasin.
Dalam video itu terdengar percakapan laki-laki yang diduga petugas KPK dan seorang perempuan yang diduga Nadia.
Dalam pembicaraan itu, pria diduga penyidik KPK mengatakan penangkapan terhadap Ade Yasin dalam rangka meminta keterangan.
Seperti diketahui, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (27/4/2022).
Selain Ade Yasin, ada juga pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar yang juga terjaring KPK.
"Di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: KPK: OTT Ade Yasin terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Hingga berita ini ditulis, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan akan menetapakan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam.
Percakapan di Instagram
Seperti diketahui beberapa saat setelah ibunya ditangkap KPK, Nadia mengunggah video dalam Instagram story-nya.
Video berlatar hitam itu hanya terdengar orang berbicara.
Diduga percakapan berlangsung tadi malam ketika Bupati Ade Yasin didatangi KPK.
"Mengantar ibu (Ade Yasin,-Red) ke sana, untuk dimintai keterangan sih," kata seorang pria.
"Gimana prosesnya tadi?" tanya wanita diduga Nadia.
"Kalau tertangkap tangan atau OTT kami kan diminta, punya waktunya cuma 1x24 jam terkait yang sono, untuk membuktikan yang sudah ditangkap tadi."
"Karena ibu ini selaku pemegang keuangan daerah, penanggungjawab tertinggi, kami ingin mengetahui terkait proses yang ada di sini itu seperti apa," jelas sang pria.
"Ow, jadi diminta keterangan saja ya," ujar wanita diduga Nadia.
"Iya, minta keterangan," jawab sang pria.
"Oke," kata wanita diduga Nadia.
Tampaknya pembicaraan berlangsung tenang dan tidak ada keributan.
Di akhir storinya, Nadia menulis rekaman itu merupakan rekaman peristiwa tadi malam.
"Rekaman tadi malam"," tulisnya.
Mewanti-wanti agar tidak korupsi
Dikutip dari TribunBogor, Ade Yasin sempat mewanti-wanti jajarannya untuk tidak korupsi dalam surat yang diedarkan terkait THR.
Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).
Hal ini, ujar Ade, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.
Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Yasin.
Sang kakak terjerat korupsi
Sebelum Ade Yasin terjaring KPK, sang kakak Rahmat Yasin rupanya sudah lebih dulu ditangkap saat masih menjabat sebagai Bupati Bogor.
Kini, Rahmat Yasin meringkuk di tahanan, setelah KPK mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin.
Rahmat sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan gratifikasi.Rahmat ketika itu diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang itu diduga menggunakan uang itu untuk biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah dan mobil.
(TribunJakarta/TribunBogor)