Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Muncul Video Detik-detik Bupati Bogor Ade Yasin akan Dijemput Penyidik KPK, Terdengar Percakapan

Dalam video itu terdengar percakapan laki-laki yang diduga petugas KPK dan seorang perempuan yang diduga Nadia.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bupati Bogor Ade Yasin di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021). 

"Karena ibu ini selaku pemegang keuangan daerah, penanggungjawab tertinggi, kami ingin mengetahui terkait proses yang ada di sini itu seperti apa," jelas sang pria.

"Ow, jadi diminta keterangan saja ya," ujar wanita diduga Nadia.

"Iya, minta keterangan," jawab sang pria.

"Oke," kata wanita diduga Nadia.

Tampaknya pembicaraan berlangsung tenang dan tidak ada keributan.

Di akhir storinya, Nadia menulis rekaman itu merupakan rekaman peristiwa tadi malam.

"Rekaman tadi malam"," tulisnya.

Mewanti-wanti agar tidak korupsi

Dikutip dari TribunBogor, Ade Yasin sempat mewanti-wanti jajarannya untuk tidak korupsi dalam surat yang diedarkan terkait THR.

Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).

Hal ini, ujar Ade, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.

Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved