Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Hitung Stok Vaksin Halal Sesuai Putusan MA
Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait judicial reciew penggunaan vaksin Covid-19.
Dalam putusannya, MA memutuskan Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal.
Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan tersebut.
Yahya mengatakan Komisi IX dapat segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait dengan putusan MA tersebut.
"Komisi IX juga dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata politisi partai Golkar ini kepada awak media, Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan sudah banyak tokoh dan ormas Islam yg menyuarakan dan mendesak penggunaan vaksin halal.
Oleh karena itu, Pemerintah diminta segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal.
Baca juga: YKMI: Putusan MA Terkait Vaksin Halal Bukan Rekomendasi
Yahya menerangkan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal.
Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax.
"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," tutur dia.
Ia pun menegaskan, pemerintah telah melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA tersebut.
"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," tutupnya.
Tanggapan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.