Senin, 6 Oktober 2025

Larangan Ekspor CPO

Kata Ekonom soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Picu Perang Dagang hingga Dinilai Untungkan Malaysia

Kata para Ekonom soal kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan Kebijakan Minyak Goreng secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta pada (Jumat (22/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO) per 28 April 2022 menuai kritik dari sejumlah pakar ekonomi. 

Satu di antaranya Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky.

Ia menilai larangan ekspor tidak efetif untuk jangka panjang. 

Pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan efek eksternal dari kebijakan larangan tersebut. 

Baca juga: Legislator Demokrat: Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng Bentuk Tindakan Tegas Presiden

Baca juga: Keputusan Larangan Ekspor Minyak Goreng Dinilai Kebijakan Emosional

Menurutnya, larangan ekspor justru akan memicu perang dagang

Sebab, negara yang bergantung dengan impor minyak goreng dari Indonesia bisa melakukan pembalasan. 

"Kemungkinan terbesar bisa menjadi episode kedua dari perang dagang,"

"Di mana negara-negara yang tergantung impor kelapa sawitnya dari Indonesia bisa melakukan trade retalitation atau pembalasan," kata Teuku, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Selasa (26/4/2022)

Dinilai Untungkan Negara Malaysia

Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, adanya kebijakan ini justru akan menguntungkan negara Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia. 

Jika ekspor minyak goreng dilarang, menurutnya juga akan menguntungkan negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil atau sunflower oil

Ia menilai, pemerintah seharusnya menghentikan kebijakan tersebut. 

Sebab, dinilai tidak akan menyelesaikan masalah minyak goreng saat ini. 

Justru adanya pelarangan ini kata Bhima hanya akan mendatangkan protes bagi calon pembeli di luar negeri. 

Hal tersebut menurutnya mengulang kesalahan seperti pada komoditas batubara pada Januari 2022 lalu. 

Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.
Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (istimewa)

Baca juga: Pasar Minyak Nabati Global Bergejolak Setelah Jokowi Larang Ekspor CPO hingga Minyak Goreng

Baca juga: Pro Kontra Larangan Ekspor Minyak Goreng: Dinilai Stabilkan Harga tapi Disebut Rugikan Petani Kecil

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved