Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak

Pengamat Minta Libatkan Rakyat soal Penjabat Kepala Daerah: Pemerintah Jangan Asal Tunjuk

Hendri mengungkapkan, keputusan dari MK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang yang diatur untuk aparat penegak hukum.

KOMPAS
Ilustrasi 

Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.

Baca juga: MK Minta Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk dengan Pertimbangan Berikut Ini

Meski begitu, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah. Di antaranya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/20.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan