Pilkada Serentak
Pengamat Minta Libatkan Rakyat soal Penjabat Kepala Daerah: Pemerintah Jangan Asal Tunjuk
Hendri mengungkapkan, keputusan dari MK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang yang diatur untuk aparat penegak hukum.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.
Baca juga: MK Minta Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk dengan Pertimbangan Berikut Ini
Meski begitu, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah. Di antaranya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/20.