Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Profil dan Harta Kekayaan Veri Anggrijono, Pengganti Indrasari yang Terjerat Kasus Minyak Goreng

Mendag Lutfi menunjuk Veri Anggrijono sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Indrasari Wisnu Wardhana.

TWITTER.COM/KEMENDAG
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono meninjau batang baja tulangan beton yang diamankan karena tidak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, telah menunjuk Veri Anggrijono menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Ia menggantikan Indrasari Wisnu Wardhana yang terjerat kasus mafia minyak goreng.

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri."

"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI."

"Penunjukkan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” urai Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, Rabu (20/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng, Punya Harta Rp4,4 Miliar, Utang Rp248 Juta

Baca juga: Profil 3 Pihak Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng: Stanley, Togar Sitanggang, Parulian Tumanggor

Tak hanya itu, jabatan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga diserahkan pada Didid Noordiatmoko.

Seperti diketahui, Indrasari juga menjabat sebagai Kepala Bappebti sebelum terjerat kasus.

Harta Kekayaan Veri Anggrijono

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono meninjau batang baja tulangan beton yang diamankan karena tidak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono meninjau batang baja tulangan beton yang diamankan karena tidak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). (TWITTER.COM/KEMENDAG)

Veri Anggrijono terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020.

Kala itu, ia masih menjabat sebagai Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Total hartanya di tahun 2020 mencapai Rp7.062.374.663.

Veri tercatat memiliki empat tanah dan bangunan di Bogor, Tangerang Selatan, dan Jakarta Timur senilai Rp4.550.000.000.

Selain itu, ia juga mempunya lima unit mobil dan tiga motor yang nilainya Rp451.500.000.

Lalu, harta bergerak lainnya sebesar Rp380.000.000, serta kas dan setara kas Rp1.680.874.663.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, inilah rincian harta kekayaan Veri Anggrijono:

Baca juga: Misbakhun Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Asosiasi Sawit Tuding Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng Janggal, GIMNI Ancam Balik Pemerintah

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.550.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 70 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

2. Tanah Seluas 10532 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

4. Bangunan Seluas 45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 451.500.000

1. MOBIL, MITSUBISHI MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

2. MOBIL, HONDA SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 140.000.000

3. MOBIL, BMW 325 I SEDAN Tahun 1991, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

4. MOTOR, HONDA SUPRA X Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000

5. MOTOR, PIAGGIO VESPA-S Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

6. MOTOR, HONDA SPORT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

7. MOBIL, MERCEDES-BENZ JEEP Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

8. MOBIL, TOYOTA HARDTOP MOBIL PENUMPANG JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 380.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.680.874.663

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 7.062.374.663

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 7.062.374.663

Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas

Baca juga: Komisi VI Sebut Penetapan Tersangka Jadi Tahap Awal Bongkar Mafia Minyak Goreng

Sosok Veri Anggrijono

Veri Anggrijono merupakan satu di antara pejabat di Kemendag.

Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Veri Anggrijono lahir di Jakarta, 11 Juni 1964.

Selain menjadi Dirjen, Veri Anggrijono juga menjadi Komisaris Utama PT Sucofindo (Persero) per 15 Oktober 2019.

PT Sucofindo alias Superintending Company of Indonesia adalah anak usaha PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

PT Sucofindo juga merupakan BUMN yang bergerak di bidang inspeksi dan audit, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan.

Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas

Sementara, ketiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.

Saat ini, Indrasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Burhanuddin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Veri Anggrijono? Sosok Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditunjuk Gantikan Indrasari

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati/Igman Ibrahim, Kontan.co.id/Handoyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved