Selasa, 7 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Rossa Mengaku Hanya Persiapkan Mental Sebelum Diperiksa

Penyanyi Rossa akhirnya memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam. 

Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved