Bukan Hoaks, Mafindo Perbarui Informasi Terkait Risiko BPA pada Galon Guna Ulang
Pihak Mafindo baru-baru ini memberikan update dan menyatakan bahwa kesimpulan terkait isu BPA yang sebelumnya disebut sebagai hoaks tidaklah benar.
Untuk itu, demi melindungi kesehatan masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berinisiatif untuk menyusun draft Rancangan Peraturan Badan POM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Dalam rancangan regulasi ini, BPOM tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat, namun mengharuskan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat untuk mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA".
Regulasi ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, edukasi masyarakat dan transparansi, serta menggerakan pelaku usaha berinovasi sehingga ada kompetisi/daya saing untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu, sehingga masyarakat diuntungkan. Selain itu, juga melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan dari masyarakat di masa datang.