Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Muhaimin Iskandar: Bukti Negara Punya Kekuatan

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar menanggapi soal penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam acara Webinar Ditjen IKP Kominfo dengan tema 'Media Digital: Upaya Memperkuat Karakter Bangsa & Bela Negara', Jumat (15/4/2022).  

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri. Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).  

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved