Selasa, 30 September 2025

Ini 4 Modus Korupsi Sepanjang Tahun 2021 Menurut ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) memberkan empat modus korupsi yang paling sering digunakan sepanjang tahun 2021.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberkan empat modus korupsi yang paling sering digunakan sepanjang tahun 2021.

Hal itu diungkapkan ICW dalam konferensi pers Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan secara daring, Senin (18/4/2022).

"Ada empat modus kasus korupsi yang paling banyak muncul di tahun 2021," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Lalola Ester.

Pertama, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi.

Kedua adalah kegiatan atau proyek fiktif.

Yang ketiga, modusnya adalah penggelapan uang.

Lalu yang keempat, adalah penggelembungan harga (mark up).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Sejumlah Prajurit TNI Aktif Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Lalola menyebut keempat modus itu adalah yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.

"Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi,” sebutnya.

Kendati demikian, kata Lalola, temuan ICW tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan sebenarnya karena keterbatasan mereka dalam melakukan pemantauan.

Katanya, keempat modus yang ditemukan oleh ICW itu berdasarkan pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik institusi penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang memiliki informasi yang representatif.

Namun, menurut Lalola, tidak semua institusi, terutama kejaksaan dan kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.

Selanjutnya, Lalola juga menyampaikan terkait dengan modus korupsi terbaru yang perlu diwaspadai oleh institusi penegak hukum. 

Pertama kali, ICW menemukan modus tersebut pada tahun 2020, yakni modus manipulasi saham.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan