Aplikasi Trading Ilegal
PPATK: Aliran Dana Investasi Bodong Disamarkan Menggunakan Kripto
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran uang investasi ilegal ada yang disamarkan dalam bentuk aset kripto.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut aliran uang investasi ilegal ada yang disamarkan dalam bentuk aset kripto.
"Yang terjadi sekarang itu sama sekali tidak ada yang baru yang teman-teman kejar terkait informasi terkait Binomo lari kemana lari ke sini dan robot trading itu dan lain sebagainya itu kan hanya rasanya saja tapi piringnya itu-itu saja TPPU itu mau diputar kasus apapun juga ya begitu-begitu saja."
"Yang membuat komplikasi itu kan kandungannya sekarang kan ada yang menggunakan kripto (untuk penyamaran) dan segala macamnya," ujar Ivan dalam Pers Gathering di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).
Ivan juga membeberkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening.
PPATK lanjut Ivan juga terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari berbagai negara.
Baca juga: Buktikan Sudah Kaya Sebelum Kenal Indra Kenz, Ibu Vanessa Khong Unggah Bukti Pajak Tahun 2017
Jika menemukan kejanggalan, PPATK akan menghentikan sementara transaksi yang diduga dari investasi ilegal tersebut.
Selain itu, PPATK menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).
Ivan kembali menyebutkan, pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.
Baca juga: Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Indra Kenz, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka
Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.
"Jadi kalau kemudian orang melakukan pencucian uang mentransfer ke orang lain kemudian dia berkedudukan sebagai nominee, bisa juga master mindnya," ujar Ivan. (Tribunnews.com/ Willy Widianto)