Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Seorang Ayah yang Mencuri Demi Bayar Utang Pernikahan Anaknya
Fadil memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bedasarkan keadilan restoratif
Namun, dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan.
"Setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp800.000. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000," beber dia.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
• Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat;
• Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anak Tersangka;
• Masyarakat merespon positif.