Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibadah Haji 2022

Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta, Kemenag Jelaskan Rinciannya: Penerbangan hingga Akomodasi

Pemerintah menetapkan biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah tahun 2022, yakni Rp 39,8 juta.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022. 

Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, sedangkan untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Kiai Maman juga memastikan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah.

Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 Lebih Besar daripada Tahun Sebelumnya

Diketahui, pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.

Artinya, ada selisih penetapan Bipih pada tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” jelas Menag.

Baca juga: Naik Rp 4 Juta Dibanding 2022 Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Kuota Haji Untuk Indonesia

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019."

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tuturnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Pemerintah pun akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. (ISTIMEWA)

Biaya Naik Haji dari Tahun ke Tahun

Berikut ini, perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved