Kisah Warga Rusia yang Jadi Pengemis di Bali dan Cerita Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya
Ibu dan anak tersebut ditangkap karena kedapatan mengemis untuk bertahan hidup di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Nasib beberapa warga Rusia di Bali memprihatinkan.
Terkini, dua orang warga negara Rusia, AK (61) dan IK (34), ditangkap petugas gabungan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Satpol PP Kabupaten Klungkung, Bali.
Ibu dan anak tersebut ditangkap karena kedapatan mengemis untuk bertahan hidup di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.
"Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Tedy mengatakan dua WN Rusia itu datang ke Bali untuk berwisata.
Mereka sempat tinggal di Kawasan Amed, Karangasem.

Terlena dengan keindahan alam di Bali, keduanya melewati batas waktu izin tinggal.
Sementara mereka juga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal.
Namun, Tedy belum membeberkan kapan kedua WN Rusia tersebut tiba di Bali atau masa izin tinggalnya telah kedaluwarsa.
"Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida," kata Tedy.
Tedy menambahkan, saat ini dua WNA ini telah diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
"Dua WNA ini akan dideportasi karena melanggar pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Tedy.
Baca juga: Modus Pengemis di Semarang: Minta Sumbangan Berobat Orangtua hingga Berjalan Pincang
Ditinggal Suami
Lain pula cerita warga Rusia ini.
Dia sudah lama tinggal di Bali.
Seorang ibu berinisial LN (33) dan anak balitanya, VN (3), hidup susah setelah ditinggalkan oleh sang suami ke negara asalnya Rusia.
Sempat tinggal selama tiga tahun di Bali, LN dan VN akhinya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, LN dan anak balitanya datang ke Bali sejak 24 Juli 2019.
Saat itu keduanya bersama sang suami yang berinisial SN tinggal di sebuah guest house di Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dua tahun berselang atau pada 2021, sang suami memutuskan meninggalkan istri dan sang anak di Bali untuk bekerja di Malaysia.
Saat itu, SN juga mengaku akan mengurus perpanjangan visa izin tinggal.
Namun, ternyata SN malah pulang ke negara asalnya dan memutus komunikasi dengan sang istri serta anak.
"Izin tinggal LN sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019, namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," kata Jamaruli, Senin (11/4/2022).
Ibu dan anak ini mulanya tetap menunggu kedatangan SN.
Namun, lama-kelamaan mereka hidup susah lantaran tak punya uang.
LN pun memutuskan untuk melapor ke pihak Imigrasi.
"Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 4 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai," kata Jamaruli.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LN dan anaknya diketahui overstay selama 225 hari di Bali.
Pihak Imigrasi pun akhirnya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.
"Kepada ibu dan anak tersebut, kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Jamaruli.
Sempat enam hari berada di Rudenim Denpasar, ibu dan anak tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Minggu (10/4/2022).
Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar-Istanbul–Moskwa pada pukul 21.49 Wita.
"LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama enam bulan ke depan,” kata Jamaruli.
Sumber: Kompas.com