Jumat, 3 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2022

Tujuan Mudik Gratis Kemana Saja? Ini Syarat dan Cara Ikut Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Tujuan mudik gratis kemana saja? Kemenhub mengadakan program mudik gratis jalur darat. Ini syarat dan cara ikut mudik gratis 2022 dari Kemenhub.

(Warta Kota/Henry Lopulala)
Ilustrasi mudik lebaran 2020 (Warta Kota/Henry Lopulala) - Tujuan mudik gratis kemana saja? Kemenhub mengadakan program mudik gratis jalur darat. Ini syarat dan cara ikut mudik gratis 2022 dari Kemenhub. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengadakan program mudik gratis untuk lebaran Tahun 2022.

Mudik gratis 2022 akan dilaksanakan melalui jalur darat, dengan menggunakan 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.

"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).

Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Apa Syaratnya?

Baca juga: Sandiaga Uno: Ada Potensi 48 Juta Pemudik akan Berwisata Saat Lebaran

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Mudik gratis ini akan dijadwalkan berangkat pada hari Kamis, 28 April 2022 dengan kota tujuan sebagai berikut:

Jawa Tengah

1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto

Jawa Barat:

15. Cirebon
16. Tasikmalaya
17. Garut

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.

Persyaratan mudik gratis:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved