KPK Kedatangan 43 Personel Jaksa Baru: Orang Pilihan
Ia juga mengatakan jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan sumber daya manusia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 43 jaksa dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penugasan di KPK ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.
Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan.
43 jaksa itu disebut telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.
Ia juga mengatakan jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan sumber daya manusia.
Namun, untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.
“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik. Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Hermon dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Kasus Pelaporan Palsu, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Terdakwa Asal Tak Berisi Materi Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, yang juga pernah bertugas di KPK menyampaikan agar 43 jaksa dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja.
"Dan memahami budaya kerja serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan," kata Ketut.
Sebagai informasi, jumlah jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK berjumlah 60 orang.
Namun, sebanyak lima orang jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sehingga sebanyak 55 orang jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 orang jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK, sementara 43 jaksa diberangkatkan pada hari ini.
Selanjutnya, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo, dan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai, Agustinus Hari Mulyana, mengantarkan 43 orang jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung menuju KPK untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK.