Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Pelaporan Palsu, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Terdakwa Asal Tak Berisi Materi Perkara

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap menanggapi eksepsi atau pembelaan dari terdakwa kasus dugaan laporan palsu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan laporan atau pengaduan palsu terkait sewa menyewa lahan tahun 2019, dengan terdakwa Juanda, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap menanggapi eksepsi atau pembelaan dari terdakwa kasus dugaan laporan palsu, Juanda.

Jaksa Pompy Polansky mengatakan eksepsi terdakwa akan ditanggapi sepanjang tidak berisi materi pokok perkara.

Adapun sidang agenda pembacaan eksepsi terdakwa atas surat dakwaan jaksa akan digelar pada Kamis, 14 April 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita siap menanggapi eksepsi sepanjang bukan materi pokok, kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni Pasal 317 KUHP," terang Pompy kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini bermula saat Juanda melaporkan Andy Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tuanya, sebesar Rp8 miliar.

Jaksa penuntut umum, Pompy Polansky mengatakan Juanda merupakan anak pasangan dari The Kwang Kiang dan Kim Sae Gek, yang mewarisi tanah seluas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Dugaan Laporan Palsu terkait Sewa Menyewa Lahan, Juanda Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Tanah tersebut dibeli orang tua Juanda pada April 2002 dan diatasnamakan adik dari Kwang Kiang bernama Andy Tediarjo, yang kemudian disewakan kepada tiga perusahaan.

Saat orang tua Juanda meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp8 miliar kepada Adrianto Birendra untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku ahli waris almarhum.

Namun, Juanda malah melaporkan Andy Tediarjo ke kepolisian dengan dugaan penggelapan uang sewa tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam proses persidangan, hasilnya menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

"Perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Andy Tediarjo The menggelapkan uang hasil sewa tanah padahal faktanya saksi tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa, telah merugikan saksi karena dalam proses persidangan, saksi telah ditahan," kata jaksa.

Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu. Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 317 ayat (1) KUHP," ucap jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved