Selasa, 30 September 2025

SKB Tiga Menteri tentang Cuti Bersama Lebaran 2022 Terbit, Berikut Isi Lengkapnya

Pemerintah akhirnya menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang perubahan hari libur nasional 2022 dan cuti bersama, berikut isinya

Editor: Nuryanti
TRIBUNBOGOR.COM
Ilustrasi kalender. Pemerintah akhirnya menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang perubahan hari libur nasional 2022 dan cuti bersama, berikut isinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional 2022 dan cuti bersama.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), ditetapkan pada Kamis (7/4/2022).

SKB yang ditetapkan itu bernomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.

SKB ini juga sebagaimana tindak lanjut dari pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/4/2022) petang kemarin.

Dalam SKB itu ditambahkan mengenai Cuti Bersama 2022 yang berjumlah 4 hari, yakni tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Baca juga: Libur Panjang Idul Fitri 2022, Total Ada 10 Hari Libur, Catat Tanggalnya

Baca juga: Jokowi Prediksi Jumlah Pemudik Idul Fitri 2022 Capai 85 Juta Orang

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

  • 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dengan demikian, akan ada libur panjang selama 10 hari atau satu pekan lebih dalam momen Idulfitri 2022 ini.

Rangkaian libur lebaran Idul Fitri 1443 H dimulai pada 29 April 2022 yang bertepatan dengan hari Jumat.

Tanggal 30 April merupakan weekend yang bertepatan dengan hari Sabtu.

Sedangkan, 1 Mei merupakan hari Minggu yang juga bertepatan dengan Libur Hari Buruh.

Tanggal terakhir cuti bersama adalah 6 Mei, bertepatan pada hari Jumat.

Selanjutnya, pada Sabtu dan Minggu bagi sebagian kalangan juga masih akan menjalani libur.

Selengkapnya Mengenai SKB Tersebut

Baca juga: Ketentuan Pengembalian Tiket Kereta Api jika Tak Penuhi Syarat Bepergian

Baca juga: Berikut Syarat Perjalanan Mudik Naik Kereta Api, Pesawat, Kendaraan Pribadi, dan Kapal Laut

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan