Lebaran 2022
Soal Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Tak Ada Penyekatan: Yang Ada adalah Pos Pelayanan
Soal mudik lebaran 2022, Kemenhub sebut tak ada penyekatan: yang ada adalah pos pelayanan.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Sri Juliati
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Baca juga: Siap-siap Mudik Lebaran, Berikut Cara Pesan Tiket Kereta Api Online via KAI Access
Baca juga: Warga yang Telah Vaksinasi Covid-19 Boleh Mudik, Lalu Bagaimana dengan Pemudik yang Miliki Komorbid?
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Suharyanto.
Baca juga: Kemenkes Siapkan Buffer Stok Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Belum Booster saat Mudik? Kemenhub Sediakan Fasilitas Vaksinasi di Bandara hingga Terminal
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Nuryanti)