Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2022

Soal Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Tak Ada Penyekatan: Yang Ada adalah Pos Pelayanan

Soal mudik lebaran 2022, Kemenhub sebut tak ada penyekatan: yang ada adalah pos pelayanan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
(ILUSTRASI MUDIK LEBARAN) PENYEKATAN DI PERBATASAN SERANG - Aparat gabungan memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di pos penyekatan Jayanti, Ksbupaten Tangerang, Jumat (7/5/2021). - Soal mudik lebaran 2022, Kemenhub sebut tak ada penyekatan: yang ada adalah pos pelayanan. 

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik di tahun ini.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi warga, yakni vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster boleh mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.

Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.

Sementara, yang belum vaksin booster alias vaksin dua dosis, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.

Sedangkan yang sudah vaksin booster, tak perlu melakukan tes Covid-19.

Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Aturan Mudik Lebaran 2022

Diberitakan Tribunnews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan mengenakan masker hingga mencuci tangan.

Pelaku perjalanan harus menggunakan masker kain tiga lapis dan menggantinya secara berkala.

Lalu, tidak boleh berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved