Selasa, 30 September 2025

Penjelasan Kemlu RI Terkait SPMH Isu Kekerasan Papua dan Papua Barat

Kementerian Luar Negeri memberikan penjelasan terkait Special Procedures Mandate Holders (SPMH) saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR RI, Rab

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Rabu (6/4/2022). 

Ia menyayangkan adanya siaran pers SPMH yang menyoroti Indonesia secara negatif, padahal setiap negara diberikan waktu selama 60 hari untuk menjawab surat tersebut.

“Seharusnya negara diberi waktu 6 hari untuk memberikan jawaban,” katanya.

“Inilah yang kadang-kadang merugikan, bukan hanya Indonesia tapi juga berbagai negara terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

Kedepannya PTRI akan melakukan interaksi dengan LSM dan SPMH untuk memberikan informasi sebelum mereka mendapatkan informasi dari luar pihak.

“Kita tidak ingin ada kekosongan sumber informasi, (sehingga) mereka dapat informasi dari pihak-pihak lain, yang kadang memiliki maksud yang berbeda,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved