Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Perannya Diungkap Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka baru bernama Brian Edgar Nababan dalam kasus penipuan trading binary option Binomo.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka baru bernama Brian Edgar Nababan dalam kasus penipuan trading binary option Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka baru bernama Brian Edgar Nababan dalam kasus penipuan trading binary option Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo.

Mulanya Brian bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Setelah itu, sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Baca juga: Bareskrim Masih Tunggu Guru Indra Kenz Penuhi Pemeriksaan Kasus Binomo

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Lebih lanjut kata Whisnu, Brian Edgar juga merupakan orang yang pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.

Baca juga: Pernah Ikut Grup Telegram Afiliator Binomo, Denny Cagur Ungkap Percakapan Mereka, Sangat Menggiurkan

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan.

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit laptop.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved