Sabtu, 4 Oktober 2025

Teka-teki Siapa Aktor Besar yang Menjerumuskan Angelina Sondakh Seperti Diungkap Sang Opa

Angelina Sondakh mengungkap ada aktor besar yang menjerumuskan dirinya hingga kemudian dipenjara karena terjerat kasus korupsi Hambalang.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Angelina Sondakh ziarah ke makam Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). 

"Kenapa, kalau kamu mengatakan aktor, the big actor, dibelakang megakorupsi Hambalang ini, itu akan harga bayarannya adalah keselamatan Keanu?" tanya Rosiana lagi.

Angie mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah secara terang-terangan menyebut ada aktor besar di belakang megakorupsi proyek Hambalang.

Namun, dirinya hanya memiliki perasaan yang besar atas keselamatan anaknya, Keanu.

"Saya tidak mengjudge, ataupun tidak mau mengatakan, yes there is. Saya nggak pernah bilang ini ada kekuasaan besar dan ist my fealing," ucap Angie.

"Ketakutan itu ada di dalam aku. Artinya, nggak ada yang bisa korupsi sendiri, saya ini siapa? Saya hanya orang yang datang dari Manado, masuk ke politik, logika, enggak akan masuk akal, tetapi pentingkah, rasanya sudah usang juga," jelasnya.

Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Angelina Sondakh Menangis di Pusara djie Massaid: Mas, Angie Pulang

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Angelina Sondakh Ingin Bertemu SBY: Saya Ingin Minta Maaf dan Berterima Kasih

Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved