Selasa, 7 Oktober 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Peluang Handi Selamat Sangat Besar, Pembelaan Kolonel Priyanto: Saya Awam, Buang dalam Keadaan Kaku

Ahli forensik yang dihadirkan menjadi saksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Inf Priyanto mengungkap fakta soal nasib korban.

Editor: Wahyu Aji
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022). 

"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," lanjut Wirdel.

Selama jalannya sidang ini Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan mengenakan pakaian dinas TNI tampak mendengarkan pembacaan dakwaan.

Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polisi Militer. (Tribunnews/Gita)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved