Kendaraan ODOL Rugikan Negara Rp 43,45 Triliun, Penegakan Hukum Bisa Jadi Solusi
Banyak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih dan dikategorikan melanggar aturan over-dimension overload (ODOL) dari Pemerintah.
Selain itu, menurut Liza, perlu pula ada edukasi yang menyeluruh atas kalangan penjual air kemasan galon terkait risiko peluluhan BPA akibat pemajangan, penyimpanan dan distribusi galon yang serampangan.
"Pemajangan produk galon yang tidak baik bisa mengakibatkan proses migrasi BPA menjadi lebih cepat," katanya.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa dalam kebanyakan kasus, distribusi galon air minum masih tidak memenuhi syarat dan masih berpotensi membahayakan masyarakat dan konsumen. Baik itu dari jumlah muatan yang overload juga armada kendaraan yang terbuka, sehingga akan lebih banyak galon berisiko terkena paparan sinar matahari.
Seperti yang diketahui, BPA atau Bisfenol A adalah bahan kimia dalam plastik galon air minum yang dapat memicu penyakit kronis seperti kanker dan juga kemandulan. Potensi bahaya BPA pada galon guna ulang akhirnya mendorong BPOM menyiapkan sebuah rancangan peraturan pelabelan risiko BPA oleh produsen AMDK. Saat ini, draf peraturan tersebut telah memasuki proses pengesahan di Sekretariat Kabinet.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelamatkan anak-anak Indonesia dari bahaya BPA.
Sebab, anak-anak sangat rentan terkena bahaya dari BPA. Mengutip dari Mayo Clinic, beberapa penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kesehatan otak dan kelenjar prostat janin, bayi, dan anak-anak serta juga dapat mempengaruhi perilaku anak.
Baca juga: Riset YLKI Sebut Distribusi AMDK Picu Potensi Bahaya BPA, Apa yang Mesti Dibenahi?
Tak hanya itu, hasil studi dari tim riset Barcelona Institute for Global Health (ISGlobal) di Spanyol juga menunjukan paparan BPA menimbulkan risiko penyakit asma bagi anak perempuan. Ini karena zat kimia BPA memiliki efek pro-inflamasi.
"Kami sudah bersurat melalui Sekretariat Negara, meminta kesempatan untuk menjelaskan hal ini langsung ke Presiden," kata Arist. "Intinya negara tidak boleh kalah oleh industri," katanya. "Karena itu, rancangan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang pelabelan risiko BPA perlu segera disahkan."
Bagaimana langkah untuk mencegah kerugian karena ODOL?
Memang, angkutan barang berupa cairan seperti AMDK memiliki potensi lebih besar dalam menimbulkan ketidakseimbangan kendaraan. Akibatnya, kendaraan bermuatan AMDK menjadi sulit dikendalikan dan berpotensi munculnya kejadian tak terduga, seperti rem blong hingga kendaraan sulit digerakkan.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, seperti dikutip Tribunnews, keberadaan truk ODOL bermuatan galon air minum di jalan raya tidak terlalu banyak jumlahnya. Padahal, fakta di lapangan tidak demikian.
Terkini, Ahmad pun kembali menekankan, aturan soal ODOL sudah ketat, yakni melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"UU 22/2019 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2012 tentang kendaraan terkait dimensi kendaraan dan JBI (jumlah berat yang diizinkan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (29/3/2022).
Berdasarkan kondisi tersebut, Ahmad menyatakan pemerintah juga perlu menertibkan kendaraan ODOL dengan mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009. "Tertibkan secara ketat (strict liability) sesuai regulasi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Tinggal kemauan kapolri dan kakorlantas untuk menjalankan amanat UU, PP, dan peraturan pelaksanaan lainnya. Selain itu, ketentuan KUHAP terkait konsekuensi terjadinya tindak pidana ketika terjadi kecelakaan.