Senin, 29 September 2025

Deklarasi BPIP dalam Dialog Kebangsaan Bertema Moderasi Beragama di Era Media Sosial

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membahas pentingnya pemanfaatan media sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila.

Editor: Content Writer
BPIP
Forum Group Discussion (FGD) dan dialog kebangsaan bertema "Penggunaan Media Sosial dalam Membangun Moderasi Beragama di Era Revolusi Industri 4.0" yang digelar oleh Badan UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Dalam Forum Group Discussion (FGD) dan dialog kebangsaan bertema "Penggunaan Media Sosial dalam Membangun Moderasi Beragama di Era Revolusi Industri 4.0" yang digelar oleh Badan UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta, Rabu (30/3/2022), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membahas pentingnya pemanfaatan media sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila.

Media sosial, menurut BPIP, dapat didayagunakan untuk menjaga keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara demi kemajuan dan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Berikut deklarasi BPIP dalam FGD tersebut:

Pertama, meneguhkan peran media sosial dalam memberikan edukasi untuk pemahaman kebhinekaan dan moderasi beragama demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

Kedua, menjadikan media sosial sebagai sarana literasi dalam penyebarluasan narasi untuk menguatkan wawasan keberagaman dan kebangsaan;

Ketiga, mengutamakan sikap sadar etika dan sadar moral dalam melakukan interaksi dan komunikasi di media sosial untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara;

Keempat, mengutamakan norma kesantunan dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pemersatu di ruang publik;

Kelima, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dalam menyebarluaskan informasi ke ranah publik;

Keenam, menjadi pelopor dan agen dalam menyebarkan budaya sadar berliterasi di media sosial guna memperkuat persaudaraan sejati dalam bermasyarakat;

Ketujuh, membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial.

Kedelapan, mengarusutamakan penggunaan media sosial untuk konten-konten berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, nilai-nilai kearifan lokal, peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia.

Kesembilan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA di ruang publik;

Kesepuluh, mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, integritas dalam bermedia sosial;

Kesebelas, memperkuat kerja sama antar lembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian;

Keduabelas, memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama;

Ketigabelas, menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggungjawab terhadap pemahaman moderasi beragama; dan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan