Rabu, 1 Oktober 2025

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Dakwaan KPK Ungkap Bupati PPU Minta Rp1 Miliar ke Pengusaha Buat Modal jadi Ketua DPD Demokrat

Adalah Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, yang dimintai oleh Abdul Gafur.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022) malam. 

Lalu, pada 17 Desember 2021, Yudi bersama Bendahara Dewan Pengurus Korpri PPU, Agus Suyadi, mendatangi Bank Kaltimtara cabang Penajam Paser Utara untuk mencairkan uang senilai Rp1 miliar.

Uang tersebut lalu Yudi serahkan ke Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri, Hajjrin Zainudin, serta memintanya untuk memberikan uang itu ke Supriadi yang tengah mendampingi Abdul Gafur di Samarinda.

Bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Hajjrin menyerahkan uang senilai Rp1 miliar ke Supriadi.

“Kemudian Supriadi alias Usup alias Ucup membawa uang tersebut ke Kamar Nomor 1621 Hotel Aston Samarinda tempat Abdul Gafur Mas’ud menginap,” kata Jaksa Helmi.

Atas perbuatannya, Yudi didakwa menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved