Senin, 6 Oktober 2025

Masa Jabatan Presiden

Jokowi Jawab Isu Presiden Tiga Periode: Harus Patuh Konstitusi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan pernyataan mengenai isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022). 

Hanya saja, rencana itu dilarang oleh para menteri yang hadir dan pasukan pengamanan presiden (paspampres).

"Tadinya mau hari ini. Dilarang sama semua. Saya capek dilarang sana sini. Tapi saya maklum. Paspampres lebih parah saya di depan (dibilang), ‘Jangan cerita ini’. Saya capek," cerita Surta.

Baca juga: Kades Se-Indonesia Ingin Jokowi Tiga Periode, Nasdem: Elite Politik Jangan Rusak Konstitusi

Deklarasi dukungan oleh APDESI ini menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil preside yaitu pasal 7.

Adapun bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya utnuk satu kali masa jabatan."

Berita terkait Masa Jabatan Presiden

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved