Senin, 6 Oktober 2025

Masa Jabatan Presiden

Jokowi Jawab Isu Presiden Tiga Periode: Harus Patuh Konstitusi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan pernyataan mengenai isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan pernyataan mengenai isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Jokowi kembali menegaskan agar masyarakat patuh terhadap konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar."

"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," ungkap Jokowi, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Diketahui dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, banyak masyarakat yang meneriakkan soal tiga periode tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Baca juga: Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Jokpro 2024: Semakin Banyak Dukungan

Dukungan 3 Periode dari Perangkat Desa

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Jokowi agar menjabat selama tiga periode.

Deklarasi dukungan ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP APDESI, Surtawijaya saat bertemu awak media setelah acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ia pun menegaskan deklarasi dukungan tersebut bakal dilakukan setelah Lebaran 2022.

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Demokrat Tanggapi Soal Dukungan Jokowi 3 Periode dari APDESI: Harusnya Fokus pada Pembangunan Desa

Surta beralasan Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa sehingga mereka menilai presiden peduli dengan desa.

"Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik."

"Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan," jelasnya.

Bahkan, kata Surta, seharusnya dukungan untuk deklarasi agar Jokowi menjabat tiga periode dideklarasikan pada acara tersebut.

Hanya saja, rencana itu dilarang oleh para menteri yang hadir dan pasukan pengamanan presiden (paspampres).

"Tadinya mau hari ini. Dilarang sama semua. Saya capek dilarang sana sini. Tapi saya maklum. Paspampres lebih parah saya di depan (dibilang), ‘Jangan cerita ini’. Saya capek," cerita Surta.

Baca juga: Kades Se-Indonesia Ingin Jokowi Tiga Periode, Nasdem: Elite Politik Jangan Rusak Konstitusi

Deklarasi dukungan oleh APDESI ini menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil preside yaitu pasal 7.

Adapun bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya utnuk satu kali masa jabatan."

Berita terkait Masa Jabatan Presiden

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved