Jumat, 3 Oktober 2025

DKPP: Putusan MK Adalah Penguatan Putusan Sebelumnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sifat putusan final dan mengikat.

Dok. DKPP
Ketua DKPP Muhammad. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sifat putusan final dan mengikat.

Ketua DKPP Muhammad mengatakan kesimpulan dari putusan MK terkait sifat putusan DKPP adalah mengikat bagi Presiden KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, dan tidak punya kewenangan untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan putusan DKPP.

Muhammad menyatakan bahwa bunyi putusan MK masih sama, yakni merupakan penguatan dari putusan sebelumnya.

"Intinya bahwa putusan ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menguatkan putusan sebelumnya. Pada konklusi putusan yang keempat menegaskan putusan MK yang sebelumnya pernah diajukan oleh saudara Ramdansyah, bahwa sifat putusan DKPP itu final mengikat bagi Presiden, KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan," kata Muhammad dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Hormati MK Putusan DKPP Kini Tidak Lagi Final dan Mengikat: Revisi UU Pemilu

Dengan kata lain, lanjut Muhammad, keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dapat diajukan sebagai objek perkara di Peradilan TUN oleh mereka yang tak menerima putusan DKPP.

"Jadi, ketika ada putusan DKPP, Presiden wajib melaksanakan, Bawaslu dan KPU pun wajib melaksanakan sesuai tingkatannya. Namun misalnya ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif Presiden, KPU, dan Bawaslu maka hal inilah yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi terbuka ruang untuk menggugat," tegas Muhammad.

Diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan Anggota KPU RI Periode 2017-2022 Evi Novida Ginting dan Anggota KPU RI Periode 2017-2022 Arief Budiman dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam pertimbangannya MK menegaskan pendiriannya bahwa DKPP bukanlah lembaga peradilan dan DKPP sebagaimana KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara Pemilu yang memiliki kedudukan setara.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 32/PUU-XIX/2021 mengatakan Mahkamah juga menegaskan ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut mempunyai kedudukan yang sederajat dan tidak ada satu di antaranya yang mempunyai kedudukan yang lebih superior.

MK menegaskan dan mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan bahwa frasa bersifat final dan mengikat dalam pasal 458 ayat 13 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang dimaksudkan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret individual dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Oleh karena itu, putusan pengadilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dipatuhi dan menjadi putusan badan peradilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Dengan kata lain, kata dia, yang dimaksud final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah bahwa Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu hanya menindaklanjuti Putusan DKPP produknya dapat menjadi objek gugatan pada peradilan TUN.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved