Selasa, 7 Oktober 2025

SPT Pajak

Besok Hari Terakhir Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Ini Caranya

Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
pajak.go.id
Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online.

Kamis (31/3/2022) besok menjadi hari terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Paling Lambat 31 Maret

Baca juga: CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN

Inilah cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id:

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved