Senin, 6 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Sayembara Desain Gedung di IKN: Total Hadiah Rp3,4 Miliar, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Pemerintah melalui Kementerian PUPR menggerlar sayembara konsep perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara.

YouTube Sekretariat Presiden
Prosesi penyatuan tanah dan air dari 34 provinsi di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupetan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Prosesi ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dihadiri 34 gubernur dan 15 tokoh masyarakat Kalimantan. 

3. Anggota kelompok minimal berjumlah 5 (lima) orang dan maksimum 10 (sepuluh) orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam 1 (satu) kelompok. Setiap Peserta Sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara;

4. Minimal 4 (empat) anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut :

  • SKA Arsitek Ahli Muda / STRA Madya
  • SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
  • SKA Ahli Teknik Mekanikal/ Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
  • SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda

5. Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.;

6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personil maupun badan usaha.

Baca juga: IKN Pindah Tahun 2024, Pengamat Soroti Aspek Sosial Antropologi

Baca juga: HNW: Apapun Hasil Judicial Review UU IKN, Wajarnya Jakarta Jadi Daerah Istimewa

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sayembaraikn.pu.go.id/

2. Calon peserta dapat mendapatkan akun dengan mendaftarkan email.

3. Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan email tanggapan berisi User ID dan password.

4. Peserta dapat login/ masuk ke akun yang sudah terdaftar dengan menggunakan User ID dan password yang diperoleh dan mengunduh Dokumen Sayembara berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengakses form pendaftaran.

5. Peserta mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen dengan tata cara:

a. Mengisi data peserta dengan benar dan lengkap serta mengunggah scan identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan SKA/STRA. Ijazah pendidikan terakhir

b. Mengisi data perusahaan konsultansi konstruksi dengan benar dan lengkap serta mengunggah Akta pendirian perusahaan, SIUJK, SBU (AR 101/102), NPWP Perusahaan.

c. Mengunggah Surat Perjanjian Dukungan Badan Usaha.

6. Peserta memilih maksimal 2 (dua) jenis sayembara.

7. Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mendapatkan kartu nomor peserta sayembara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved