Minggu, 5 Oktober 2025

Tilang Elektronik

Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik? Berikut Ruas Tol yang Terapkan ETLE Mulai 1 April 2022

Berikut ini penjelasan mengenai apa itu tilang elektronik dan bagaimana cara kerja ETLE, sensor kameranya menangkap pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Adya Ninggar P
istimewa
Simak penjelasan mengenai apa itu dan bagaimana cara kerja Tilang Elektronik atau ETLE dalam artikel ini 

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE

Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.

Diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

- Ruas tol Jabodetabek

- Ruas tol Cipularang

- Ruas tol Padaleunyi

- Ruas tol Jakarta-Cikampek

- Ruas tol Paliman-Kanci

- Ruas tol Batang-Semarang

- Ruas tol Semarang-Solo

- Ruas tol Solo-Ngawi

- Ruas tol Ngawi-Kertosono

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved