Tilang Elektronik
Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik? Berikut Ruas Tol yang Terapkan ETLE Mulai 1 April 2022
Berikut ini penjelasan mengenai apa itu tilang elektronik dan bagaimana cara kerja ETLE, sensor kameranya menangkap pelanggaran lalu lintas.
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE
Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.
Diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Paliman-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono