Selasa, 7 Oktober 2025

Adik Jokowi Dinikahi Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman Bicara Rencana Menikah dengan Idayati Adik Presiden Jokowi

Saat disinggung tentang pernikahannya, Anwar menyebutkan hal tersebut menjadi kehendak Tuhan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunsolo.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melamar adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Idayati. 

"Kondisi ini akan membawa implikasi yang fatal tatkala hakim terperangkap benturan kepentingan," ujar koalisi.

Menurut koalisi, paling tidak ada dua aturan yang berpotensi dilanggar bila Anwar Usman tidak segera mengambil sikap yang bijaksana sebagai seorang negarawan.

Pertama, terkait Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pasal 17 ayat (4) berbunyi “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.” 

Sementara, Pasal 17 ayat (5) berbunyi “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.” 

"Perlu ditegaskan juga bahwa terdapat konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata koalisi.

Kedua, terkait Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Koalisi menjelaskan, dalam perspektif peraturan a quo, terdapat dua prinsip pokok yang rawan benturan kepentingan dan berpotensi dilanggar, yakni prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan. 

Koalisi menyebut independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. 

"Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara," kata mereka.

Atas dasar itu, jika nantinya terjadi pernikahan Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, maka Koalisi Masyarakat Selamatkan MK mendesak agar Ketua MK mengundurkan diri dari jabatannya.  

"Sebab jika tidak, hal tersebut tentu akan berimplikasi pada independensi dan imparsialitasnya sebagai hakim konstitusi yang berujung pada kualitas putusan yang tidak adil dan baik," ujar koalisi.

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi terdiri dari tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Mereka adalah ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selain itu, ada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Konsitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved