Virus Corona
Booster Jadi Syarat, Satgas Covid-19 Bantah Pemerintah Larang Mudik Secara Halus
Pemerintah menerapkan aturan vaksinasi booster bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan aturan vaksinasi booster bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman.
Kabid Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harry Harmadi mengungkapkan aturan ini dibuat bukan untuk melarang mudik secara halus.
"Enggak ada pelarangan mudik secara halus, booster," tutur Sonny dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (26/3/2022).
Persyaratan ini, kata Sonny, untuk mendorong angka partisipasi masyarakat terhadap vaksinasi booster.
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster, Akses PeduliLindungi atau Datang ke Fasilitas Kesehatan
Pemerintah berupaya meningkatkan capaian vaksinasi booster pada masyarakat.
"Syarat booster untuk mendorong vaksinasi booster, kita harap menjelang lebaran bisa capai 30 persen terutama bagi kelompok rentan,” kata Sonny.
Dirinya memastikan seluruh masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik.
Menurut Sonny, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
“Tidak ada maksud melarang, karena semua boleh mudik," pungkas Sonny.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan warga diperbolehkan yang melakukan shalat tarawih berjamaah dengan protokol kesehatan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memperbolehkan warga untuk melakukan mudik.