Aplikasi Trading Ilegal
Bukan Rp20 Juta, Rizky Billar Kembalikan Duit Rp10 Juta Hasil dari Amplop Doni Salmanan
Rizky Billar diperiksa selama hampir 3 jam. Seusai keluar gedung pemeriksaan, Rizky Billar tampak terus merangkul sang istri Lesti Kejora.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rizky Billar telah menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022).
Adapun Rizky Billar diperiksa selama hampir 3 jam. Seusai keluar gedung pemeriksaan, Rizky Billar tampak terus merangkul sang istri Lesti Kejora.
Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin menyatakan bahwa Rizky Billar dicecar sebanyak 19 pertanyaan.
Dia diberikan uang senilai Rp10 juta dari Doni Salmanan untuk hadiah pernikahannya.
Menurutnya, uang itu pun telah dikembalikan oleh Rizky Billar kepada penyidik Bareskrim Polri.
Hal ini membuktikan bahwa kliennya kooperatif.
"Sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan dan hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp 10 juta sudah dikembalikan. Dan klien kami sudah kooperatif hadir," kata Sandy.
Sementara itu, Rizky Billar memastikan bahwa uang yang diberikan Doni Salmanan tidak lebih dari Rp10 juta. Sebaliknya, tersangka tidak pernah mengirim apa pun kepada dirinya.
Baca juga: Istri Doni Salmanan Mendadak Menyambangi Bareskrim Polri, Ini Tujuannya
"Lagipula kan tidak mungkin kami mengada-ada, di mana angka Rp 10 juta itu pun berdasarkan dari keterangan saudara DS," jelas Rizky.
Rizky menjelaskan hal ini sekaligus membantah pernyataannya yang sebelumnya bahwa Doni Salmanan memberikan duit sebesar Rp20 juta untuk kado pernikahannya.
"Jadi saat itu saya antara yakin dan nggak yakin ya, angka nominalnya Rp 20 juta. Lalu ketika tadi saya mendengar ditanya oleh penyidik, beliau mengatakan bahwa keterangan DS mengatakan saya hanya menerima Rp 10 juta. Lalu saya pastiin lagi sama istri dan ternyata Rp 10 juta, tidak sampai Rp 20 juta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Artis Rizky Billar akhirnya memenuhi pemeriksaan terkait dugaan pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022).
Pantauan Tribunnews, Rizky tampak tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.53 WIB. Dia tampak ditemani oleh sang istri Lesti Kejora saat memenuhi pemeriksaan kali ini.
Kepada awak media, Rizky mengaku siap untuk mengembalikan uang yang diberikan dari Doni Salmanan. Dia pun tidak masalah jika duitnya kembali disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Pasti dong (siap duit dikembalikan)," ujar Rizky.
Namun demikian, dia masih enggan untuk merinci duit yang diberikan oleh Doni Salmanan. Nantinya, dia bakal memberikan keterangan tersebut kepada penyidik Bareskrim.
"Nanti kasih keterangan di dalam," pungkasnya.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.