Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Dicecar 19 Pertanyaan, Rizky Billar Kembalikan Duit Rp 10 Juta 'Amplop' Dari Doni Salmanan

Artis Rizky Billar selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Rizky Billar dan Lesti Kejora usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022). 

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved