Senin, 6 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Lapor

Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung;

- Akses pajak.go.id;

- Kemudian pilih Login;

- Lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login;

- Setelah Login, pilih menu Lapor;

- Kemudian pilih Layanan E-Filling;

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved