Seleksi Kepegawaian di KPK
KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK terkait Asesmen TWK
(KIP) menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 eks pegawai Komisi Pemberantasan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi utamanya terkait dengan pelaksanaan asesmen TWK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Cs: Rekomendasikan Korban TWK Jadi ASN KPK, Bukan Polri
Dalam pelaksanaan TWK, menurut Ali, kedudukan KPK adalah sebagai objek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen.
"KPK memang tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan. Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut karena KPK memang tidak menguasainya," ungkap Ali.
Dokumen yang dikuasai KPK hanya terkait data KPK yang diberikan kepada assesor, yakni berupa data diri peserta asesmen seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan hal lain yang memang bersumber dari data base KPK yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai.
"Dikabulkannya soal data tersebut oleh Majelis Komisioner KIP ini sesuai dengan dalil KPK di persidangan karena memang data ini walaupun dikecualikan tetapi tetap dapat diberikan terbatas kepada pemohon saja," kata Ali.
Sebelumnya, 11 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK menggugat keterbukaan informasi mengenai hasil tes itu ke KIP pada Selasa (10/8/2021).
Mereka terpaksa mengajukan gugatan tersebut lantaran belum menerima hasil asesmen TWK dari KPK.