Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD hingga Anggota TNI dalam Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jumat (18/3/2022).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jumat (18/3/2022).

Ke-11 saksi itu antara lain, La Hamidi, Wakil Ketua DPRD/Fraksi PAN; Orpa A. Seleky, Anggota DPRD/Fraksi PDIP; Ahmad Umasangadji, Anggota DPRD/Fraksi PDIP; Ismail Loilatu, Anggota DPRD/Fraksi Demokrat; Ahmadan Loilatu, Anggota DPRD/Fraksi PAN; Herlin F. Seleky, Anggota DPRD/Fraksi Demokrat.

Kemudian, Mokesen Solisa, Anggota DPRD/Fraksi Gerindra; Vence Titawael, Anggota DPRD/Fraksi Golkar; Abdul Gani Rahawarin, Anggota DPRD/Fraksi Nasdem; Koptu Husin Mamang, Anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm; dan Hadi Longa, Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi, KPK Dalami Uang Pelicin untuk Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten buru selatan, untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa, eks Bupati Buru Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

Baca juga: Pimpinan KPK: Ingin Kaya Punya Rumah dan Mobil Mewah, Jangan Jadi ASN

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.

Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved