Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Gratifikasi, KPK Dalami Uang Pelicin untuk Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang pelicin untuk memuluskan beberapa proyek pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Kamis (17/3/2022), di Kantor Polresta Sidoarjo.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Adika Nuraga Bakrie Tak Hadiri Pemanggilan Penyidik KPK Terkait Kasus Gratifikasi di Sidoarjo

Selain mendalami uang pelicin, tim penyidik KPK juga menelusuri dugaan aliran sejumlah duit atas persetujuan kelancaran perizinan tersebut untuk pihak yang terkait dengan perkara ini.

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, Ahmad Zaini, Sekretaris Daerah Sidoarjo; Ari Suryono, PNS/Kepala DPMPTSP Sidoarjo; Medi Yulianto, Kadis Perpustakan Sidoarjo; A. Hadi Yusuf, Sekdis Koperasi Sidoarjo; dr. Atok Irawan, Direktur RSUD Sidoarjo.

Kemudian, Ratna Kustini, Wakil Direktur RSUD Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; dan Sanadjihitu Sangadji, eks Kabag PBJ Pemkab Sidoarjo.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Baca juga: Massa Gelar Unjuk Rasa, Minta KPK Bongkar Kasus Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved