Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Aset Bangunan Indra Kenz di Alam Sutera yang Disita Polisi Bernilai Rp7,8 Miliar

Bareskrim Mabes Polri membeberkan nilai aset milik tersangka kasus investasi bodong, Indra Kenz, yang disita di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reza Deni
Kompol Karta saat memimpin penyitaan aset Indra Kenz di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Jumat (18/3/2022). 

"Jadi sampai sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset-aset yang digunakan oleh Indra Kenz. jadi kita sita lagi yang di alam Sutera BSD, yang kemarin kita waktu di Medan," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Seorang Korban Indra Kenz Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi, Dicecar 7 Pertanyaan

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved