Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Satgas Covid-19 Sebut Terjadi Penurunan Kepatuhan terhadap Prokes, 61,2 Persen Karena Jenuh

Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2022 menyatakan bahwa banyak masyarakat tidak lagi patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2022 menyatakan bahwa banyak masyarakat tidak lagi patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Alasan pertama adalah karena jenuh yaitu 61,2 persen.

Kemudian merasa tidak nyaman yaitu sebesar 46 persen.

Kemudian merasa situasi sudah aman sebesar 32 persen.

Selain itu mereka yang tidak taat prokes karena yakin tidak tertular sebanyak 24,2 persen.

Lalu tidak ada sanksi sebesar 22,7 persen.

Dan berbagai alasan lainnya.

Baca juga: Jumlah Testing Menurun 52 Persen, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Perkuat Kembali Perketat Prokes

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, hal ini sangatlah disayangkan.

Karena memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak penting dilakukan.

Selain itu merupakan hal yang paling mudah, murah, dan efektif jika dilakukan oleh setiap individu.

Tentunya demi menjaga kasus tetap rendah dan mempertahankan produktifitas ekonomi.

"Saya percaya, kita bisa menjunjung kewajiban tinggi bersama, ketimbang ego pribadi kita, tidak nyaman, jenuh dan merasa yakin tidak tertular," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).

Selain itu ia menyebutkan jika kesadaran masyarakat untuk dites menurun seiring dengan penyesuaian kebijakan baru.

Wiku menyebutkan hal ini diakibatkan minimnya kesadaran masyarakat untuk dites.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved