Wawancara Eksklusif
Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH Kemenag, Diklaim Lebih Mudah dan Murah, Apa Beda dengan yang Lama?
Simak selengkapnya wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham:
Sebelumnya dalam UU JPH proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu selama 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja.
Supaya bisa cepat kita digitalisasi dan integrasi dengan target bisa menyelesaikan target 21 hari.Apakah
di dalam praktek selalu konsisten atau ada pengecualian dalam suatu masalah sehingga bisa molor
lebih dari 21 hari?
Sebelum integrasi sistem pelayanan terjadi memang banyak kasus yang melebihi 21 hari kerja. Ada
yang sampai 60 hari dan 100 hari, itu terjadi karena pelayanannya masih manual.
Namun setelah digitalisasi relatif lebih cepat meskipun masih juga ditemukan penyelesaian dari
ketentuan waktu.
Mungkin masih ada sinkronisasi serta pengembangan-pengembangan karena beberapa fitur belum sama.
Ada juga misalnya masalah salah input atau LPH harus mengembalikan produk ke pelaku usaha.
Saya kira itu masalah teknis tapi sekarang sudah lebih baik setelah terjadi integrasi digitalisasi.
Bagaimana Anda menanggapi keluhan pelaku usaha yang menilai sertifikasi halal rumit dan berbelit-belit?
Memang masalah itu harus kita carikan solusinya. Solusi pertama mudah dan tentu lebih cepat.
Walaupun kata mudah itu tidak mudah juga.Pelaku usaha mikro dan kecil misalnya sudah pegang handphone tetapi karena literasi digitalnya belum adaptif menginput data-data.
Salah satunya memasukkan nomor induk usaha, lalu mencatat komposisi bahan secara detail. Ini
mungkin menjadi kerumitan.
Kita nanti akan siapkan pendamping untuk solusi atas permasalahan tersebut.
Di dalam literasi digital kami terus berproses baik dari pelaku usahanya maupun kami aktor-aktor sertifikasi halal.
Para pelaku usaha banyak juga mengeluhkan biaya sertifikasi halal mahal, bagaimana tanggapan Anda?
Terkait mahal, tahun 2019-2020 biaya sertifikasi halal 4 jutaan. Sejak Desember 2021 kita membuat
kategorisasi usaha dengan golongan tarif.
Golong pertama adalah pelaku usaha mikro dan kecil dengan tarif sebesar Rp0 atau ditanggung
pemerintah.