Langkah KSP Kawal RUU PPRT Mendapat Dukungan, IBSW: Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT menjadi kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja dan PRT adalah warga negara yang perlu perlindungan hukum
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Eko Sutriyanto
KSP juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU PPRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat," tutur Moeldoko.
"Negara hadir untuk melindungi PRT, dan sudah saatnya Indonesia punya UU PPRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga," imbuhnya.