Minggu, 5 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Saldo Rekening Doni Salmanan Capai Ratusan Miliar, Pakar Hukum: Harus Bisa Dikembalikan pada Korban

Dana yang didapat Doni Salmanan dari TPPU harusnya bisa dikembalikan pada korban, rekening DS capai ratusan milir rupiah?

Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan. Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pria asal Bandung ini disebutkan mendapat 80 persen dari kekalahan anggota Quotex yang tergabung dalam grupnya.

Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

Baca juga: Doni Salmanan Pernah Blak-blakan soal Pendapatannya dari Trading, Raup Penghasilan Rp3 M Sebulan

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, wajar jika rekening Doni Salmanan bisa mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Sahroni sempat mengungkap jumlah rekening Doni Salmanan yang mencapai Rp 532 miliar.

"Gilaaaaakkkkkk..... toppp banget DS," tulis Ahmad Sahroni.

Foto yang diunggah Ahmad Sahroni merupakan tangkapan layar berisi keterangan tentang jumlah total kerugian korban Quotex.

"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp 352 miliar."

"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 miliar," tulisnya.

Instagram @ahmadsahroni88
Instagram @ahmadsahroni88 (Instagram @ahmadsahroni88)

Jumlah tersebut tentu belum termasuk orang-orang yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

Mereka kini diminta melaporkan diri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved