NEWS HIGHLIGHT
Garuda Indonesia Mulai Terapkan Aturan Baru Bebas PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Penumpang domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan aturan baru perjalanan penumpang pesawat rute domestik seturut Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
Penumpang domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, Maskapai Plat Merah itu tentu akan mendukung kebijakan baru dari pemerintah dengan mulai mengimplementasikan aturan baru tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk penyedia layanan kebandarudaraan untuk memastikan implementasi aturan baru ini berjalan dengan sesuai," kata Irfan, Rabu (9/3/2022).
Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini.
Tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya.
Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.
Melalui kebijakan ini juga, lanjut Irfan, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.
"Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi," ucap Irfan.
Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen,
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara ini merujuk pada terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
"Maka dari itu, kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," kata Adita, Selasa (8/3/2022).
Adita menjelaskan, dalam SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Selanjutnya, lanjut Adita, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer," ujar Adita. (*)