Selasa, 30 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pemerintah Pastikan Otorita IKN Bisa Langsung Beroperasi Setelah Aturan Turunan Terbit

Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.

Penulis: Reza Deni
Kantor Staf Presiden
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit, terutama Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan kepala Otorita IKN.

"Ini sangat dimungkinkan sekali, karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni KemenPUPR  akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Untuk itu, kata Wandy, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.

Baca juga: Kepala BIN Sebut Pembangunan IKN Nusantara Upaya Akselerasi Transformasi Sosial

Selain itu, tambah dia, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN.

Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.

Baca juga: Konsolidasi FKPPI Jawa Barat, Bamsoet Minta Anak Kolong Kompak Dukung IKN

"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," terang Wandy.

Tak cukup sampai di situ. Menurut Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan